HOME  ⁄  Nasional

Wamenaker Ungkap Hasil Investigasi Kasus Gaji dan THR Pekerja Hillcon yang Belum Dibayar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenaker Ungkap Hasil Investigasi Kasus Gaji dan THR Pekerja Hillcon yang Belum Dibayar
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) di sela Kompetisi Asosiasi Teknisi Perangkat Jaringan (ATPJ) CPU iPhone 2026 di Jambi, Minggu (19/4/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Kemnaker RI..)

Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan hasil investigasi terkait dugaan belum dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di Morowali Utara, di mana hingga kini perusahaan belum merealisasikan pembayaran hak karyawan.

Hasil Investigasi dan Langkah Kemnaker

Afriansyah menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan audiensi dengan manajemen PT Hillcon Jaya Shakti pada 21 April 2026 untuk membahas penyelesaian hak pekerja.

Ia mengungkapkan bahwa status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja telah dinonaktifkan sehingga mereka dapat mengakses manfaat jaminan.

“Terkait hasil audiensi 21 April lalu, saat ini status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di Morowali sudah berhasil dinonaktifkan sehingga klaim JHT dan manfaat JKP sudah dapat diakses,” ungkapnya.

Namun demikian, pembayaran gaji dan THR yang menjadi hak pekerja belum juga direalisasikan oleh pihak perusahaan hingga saat ini.

“Dan kami akan berkoordinasi dengan pengawas. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” ujarnya.

Kronologi Permasalahan Pekerja

Permasalahan ini bermula sejak akhir Desember 2025 ketika operasional perusahaan berhenti dan karyawan mulai dipulangkan pada Januari 2026.

Pekerja sempat menunggu kepastian operasional kembali berjalan pada Maret atau April 2026, namun kondisi justru memburuk karena kebutuhan dasar terganggu setelah layanan kantin dihentikan akibat tagihan yang tidak dibayar perusahaan.

Pemulangan karyawan dilakukan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30 pekerja untuk menjaga aset sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura diputus pada 25 Maret 2026.

Akibatnya, pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan, sementara gaji sejak Februari dan THR Lebaran 2026 belum dibayarkan.

Salah satu pekerja, Hengki Arabiya, berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada karyawan.

Ia menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari perundingan bipartit hingga rapat dengar pendapat dengan DPRD, namun belum membuahkan hasil.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi untuk ditindaklanjuti.

Sebagai informasi tambahan, pekerja juga menghadapi tunggakan iuran BPJS lebih dari satu tahun serta ketidakjelasan pesangon dan status kerja dalam periode 1 hingga 25 Maret 2026.

Penulis :
Aditya Yohan