
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah daerah, kepala desa, dan perangkat desa untuk mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4).
"Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi," kata Misbakhun.
Ia menjelaskan Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan dari tingkat desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan alokasi Dana Desa dari tahun ke tahun menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari wilayah pedesaan.
Kendala Pengelolaan dan Pentingnya Pendampingan
Misbakhun mengungkapkan masih terdapat berbagai kendala dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari lemahnya dokumentasi hingga ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
"Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pengawasan serta mendorong kepala desa untuk aktif berkoordinasi dengan pemangku kepentingan.
"Tujuan utama Dana Desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Dana desa diharapkan tetap menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
- Penulis :
- Aditya Yohan





