
Pantau - Pemimpin pro-demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah setelah pemerintah militer memangkas masa hukumannya menjadi sekitar 17 tahun.
Dipindah dari Penjara Usai Pemberian Grasi
Pemindahan tersebut diumumkan melalui penyiar nasional Myanmar pada Kamis (30/4), menyusul kebijakan pengurangan hukuman bagi narapidana.
Suu Kyi yang kini berusia 80 tahun sebelumnya dipenjara sejak kudeta militer 2021 atas berbagai tuduhan, termasuk korupsi.
Pemerintah militer yang dipimpin Min Aung Hlaing juga mengumumkan pemberian grasi kepada ribuan narapidana sebagai bagian dari kebijakan terbaru.
Hukuman Dipangkas Bertahap
Dengan pengurangan masa hukuman sebesar seperenam, total hukuman Suu Kyi kini diperkirakan menjadi sekitar 17 tahun menurut pakar hukum.
Sebelumnya, peraih Nobel Perdamaian tersebut dijatuhi hukuman 33 tahun penjara pada 2022, yang kemudian beberapa kali dikurangi menjadi sekitar 20 tahun sebelum pemangkasan terbaru.
Selain Suu Kyi, pemerintah juga menyatakan akan membebaskan 1.519 narapidana yang terdiri dari warga Myanmar dan warga negara asing.
Langkah ini terjadi di tengah sorotan internasional terhadap situasi politik dan demokrasi di Myanmar pascakudeta militer.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





