HOME  ⁄  Nasional

Prabowo Resmi Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen Lewat Perpres Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Prabowo Resmi Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen Lewat Perpres Baru
Foto: (Sumber: Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyapa massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/nz (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S))

Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5).

Potongan Aplikator Dipangkas untuk Keadilan Pengemudi

Prabowo menegaskan kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini terbebani potongan tinggi dari aplikator.

Ia menyatakan, "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," ujarnya.

Sebelumnya, potongan yang dikenakan aplikator mencapai 20 persen, namun melalui aturan baru ini pengemudi akan menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka.

Pemerintah Wajibkan Jaminan Sosial bagi Pengemudi

Presiden juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pengemudi transportasi online yang menghadapi risiko tinggi di jalan.

Ia menegaskan, "Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tegasnya.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyampaikan kritik terhadap skema lama yang dinilai tidak adil bagi pengemudi.

Ia mengungkapkan, "Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," katanya.

Perpres ini sekaligus mengatur kewajiban perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan sosial kepada mitra pengemudi serta memastikan pembagian hasil yang lebih berpihak kepada pekerja.

Penulis :
Aditya Yohan