HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Targetkan Penertiban 8 Juta Hektare Lahan Ilegal, Ribuan Tambang Ditutup

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Presiden Prabowo Targetkan Penertiban 8 Juta Hektare Lahan Ilegal, Ribuan Tambang Ditutup
Foto: (Sumber: Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyapa massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/nz (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).)

Pantau - Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan penertiban hingga 8 juta hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk kebun dan tambang pada akhir 2026.

Penertiban Besar-besaran Kawasan Hutan

Presiden Prabowo menyampaikan hingga saat ini pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali sekitar 5,8 juta hektare lahan yang sebelumnya digunakan tanpa izin.

"Perhitungan saya sampai akhir 2026, kita akan kuasai kembali sampai 8 juta hektare dan kita sudah tutup ribuan tambang ilegal," katanya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan secara legal demi kesejahteraan masyarakat.

"Percayalah negara kita sangat kaya saudara-saudara sekalian, hanya kekayaannya ini banyak di-colong. Mereka bikin kebun tanpa izin, banyak bikin tambang tanpa izin," ujarnya.

"Aku sudah ambil alih itu semua, saudara-saudara sekalian," tambah Presiden.

Dampak untuk Kesejahteraan dan Kebijakan Buruh

Presiden menjelaskan hasil pengelolaan kawasan yang telah ditertibkan akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk peningkatan kesejahteraan buruh.

Pemerintah, kata dia, terus memperkuat jaring pengaman sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta pembangunan perumahan bagi pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah aspirasi buruh, termasuk penyediaan fasilitas daycare dan pembangunan hunian di dekat kawasan industri.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator menjadi delapan persen.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Penulis :
Ahmad Yusuf