HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Pekerja Gig demi Lindungi Pekerja Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Pekerja Gig demi Lindungi Pekerja Digital
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (ANTARA/HO-Humas DPR RI).)

Pantau - Anggota DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Jumat (1/5/2026), guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja berbasis platform digital.

RUU Dinilai Mendesak di Tengah Maraknya Ekonomi Digital

Syaiful Huda menegaskan RUU tersebut penting karena hingga kini belum ada regulasi yang secara khusus melindungi pekerja gig dari sisi keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian kerja.

“Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pekerja gig memiliki karakter berbeda dengan pekerja formal sehingga rentan terhadap eksploitasi akibat belum adanya payung hukum yang jelas.

“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcing (tenaga alih daya, red.) yang memiliki karakter berbeda sehingga pekerja gig rawan terhadap eksploitasi,” katanya.

Atur Hak, Algoritma, hingga Sengketa Pekerja

Menurut dia, RUU Pekerja Gig akan mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun platform, termasuk transparansi kontrak, batasan pendapatan bersih, serta jaminan sosial bagi pekerja mandiri.

“Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar. Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja atau platform,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa perhatian terhadap pekerja gig masih terbatas pada sektor ojek daring, padahal model kerja ini telah meluas ke berbagai bidang seperti kreator konten, programmer, hingga penerjemah.

“Saat ini pekerja gig merambah di berbagai sektor seperti kreator konten, YouTuber, pekerja film, pekerja musik, programmer, game developer, penata rambut, hingga penerjemah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” katanya.

RUU ini diharapkan menjadi solusi untuk melindungi pekerja gig yang diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan.

Penulis :
Ahmad Yusuf