
Pantau - Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengusulkan perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan perorangan menyusul kendala sistem teknologi informasi yang masih terjadi hingga batas akhir pelaporan.
Kendala Sistem Jadi Alasan Perpanjangan
Usulan ini disampaikan setelah masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga Kamis (30/4), meskipun tenggat waktu telah diperpanjang dari 31 Maret 2026.
"Jika SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada kendala jika ada perpanjangan sehari atau bahkan seminggu untuk wajib pajak perorangan," ujar Said.
Ia menilai gangguan pada sistem Coretax dapat menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sehingga keterlambatan pelaporan tidak sepenuhnya menjadi kesalahan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan teknis agar target pelaporan tetap tercapai tanpa merugikan wajib pajak.
Dampak terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Negara
Said mengingatkan bahwa kendala sistem berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan negara.
"Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax untuk mendeteksi kelemahan dan mencegah gangguan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta hingga 30 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Capaian tersebut dinilai menunjukkan partisipasi wajib pajak yang cukup baik, meski masih diperlukan optimalisasi agar target penerimaan pajak dapat tercapai.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





