HOME  ⁄  Nasional

DPR Ajak Serikat Buruh Terlibat Aktif Susun RUU Ketenagakerjaan Demi Cegah Gugatan Ulang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Ajak Serikat Buruh Terlibat Aktif Susun RUU Ketenagakerjaan Demi Cegah Gugatan Ulang
Foto: (Sumber: DPR RI menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026) (ANTARA/Fath Putra Mulya).)

Pantau - DPR RI mengajak serikat buruh untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

DPR Libatkan Buruh untuk Perkuat Substansi RUU

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ajakan tersebut saat menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, "Supaya kemudian Undang-Undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK (Mahkamah Konstitusi), ya, monggo (silakan) teman-teman buruh yang 'masak', nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini."

Menurutnya, DPR dan pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan dapat disahkan paling lambat akhir 2026 sesuai amanat putusan MK.

Ia menjelaskan, "Ini kita balik, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti (diatur). Ini kan Undang-Undang baru soalnya, kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru."

Buruh Desak RUU Pro Pekerja dan Partisipatif

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan proses penyusunan RUU tengah berjalan dengan melibatkan berbagai pihak melalui public meaningful participation.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menegaskan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan sepihak karena menyangkut kepentingan buruh dan pengusaha.

Ia mengatakan, "Kemarin baru Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) secara resmi menyampaikan masukan."

Ketua Umum KASBI Unang Sunarno menekankan pentingnya keterlibatan serikat buruh agar substansi RUU sesuai dengan kebutuhan pekerja.

Ia mengungkapkan, "Karena kalau tidak melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh, kami rasa secara substansi pasti tidak akan sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh selama ini."

Ia juga memperingatkan potensi aksi jika aspirasi buruh tidak diakomodasi.

Ia menambahkan, "Kalau pun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi, gelombang unjuk rasa, bahkan mungkin gugatan di MK tentunya ini juga akan berjalan."

Informasi tambahan, Mahkamah Konstitusi memberi waktu maksimal dua tahun sejak Oktober 2024 kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis :
Aditya Yohan