
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi pekerja dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Ia menyatakan bahwa aspirasi buruh tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Aspirasi yang dibawa teman-teman buruh di aksi May Day 2026 menunjukkan kesejahteraan rakyat harus dijaga lewat keadilan bagi pekerja,” ujarnya.
Cucun menilai tekanan yang dialami pekerja berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
“Karena tekanan yang dirasakan pekerja hari ini langsung memengaruhi kemampuan keluarga menjaga kebutuhan dasar mereka,” katanya.
Seruan Perlindungan dan Keadilan bagi Pekerja
Dalam aksi May Day 2026, buruh menyampaikan 11 tuntutan utama yang mencakup penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, serta antisipasi PHK massal akibat konflik global.
Buruh juga mendorong pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, reformasi pajak, penghapusan pajak pada komponen seperti THR, JHT, pesangon, dan pensiun, serta kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak.
Selain itu, mereka meminta pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Pembahasan RUU dan Sorotan Kebijakan Ketenagakerjaan
Cucun memastikan DPR RI akan mengawal berbagai aspirasi tersebut demi kesejahteraan pekerja.
“RUU Ketenagakerjaan akan dibahas DPR pada masa sidang setelah reses ini,” ujarnya.
Ia menyebut pembahasan akan dilakukan menggunakan metode omnibus law.
Cucun juga menyambut kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait perlindungan pekerja alih daya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja outsourcing, termasuk pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
“Kami berharap aturan dengan semangat baik yang dikeluarkan di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini betul-betul ditaati oleh perusahaan atau pemberi kerja,” katanya.
Ia turut menyoroti praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang kerap disalahgunakan.
“Yang harus digarisbawahi, PKWT seharusnya digunakan untuk pekerjaan yang diprediksi selesai dalam jangka waktu tertentu, seperti proyek konstruksi, peluncuran produk baru atau pekerjaan musiman, bukan jenis pekerjaan yang sifatnya tetap,” tegasnya.
Cucun menambahkan pekerja kontrak tetap memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk kompensasi saat kontrak berakhir.
Penekanan pada Kepastian Kerja
Isu outsourcing, PKWT, dan perlindungan pekerja dinilai mencerminkan kebutuhan akan kepastian kerja dan ketahanan ekonomi keluarga.
Cucun menutup dengan menekankan pentingnya keadilan bagi pekerja di tengah perubahan struktur dunia kerja.
- Penulis :
- Arian Mesa





