HOME  ⁄  Nasional

Calon Haji Asal Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Pelanggaran Imigrasi Lama

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Calon Haji Asal Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Pelanggaran Imigrasi Lama
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Ami (sumber: ANTARA/Nur Imansyah)

Pantau - Seorang calon haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat ditolak masuk ke Arab Saudi oleh otoritas setempat karena alasan keamanan terkait riwayat pelanggaran imigrasi sebelumnya.

Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok Lalu Muhamad Amin membenarkan adanya satu calon haji yang tidak diizinkan masuk ke wilayah Arab Saudi.

Ia menyampaikan, "Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram."

Kronologi Penolakan dan Riwayat Pelanggaran

Calon haji tersebut diketahui pernah menjalankan ibadah umrah pada 2017 namun tidak kembali ke Indonesia setelah selesai menjalankan ibadah tersebut.

Ia justru tinggal di Arab Saudi untuk menunggu pelaksanaan haji sehingga melanggar izin tinggal yang berlaku di negara tersebut.

Lalu Muhamad Amin menjelaskan, "Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun."

Penolakan masuk sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas imigrasi Arab Saudi dengan pertimbangan keamanan yang berlaku di negara tersebut.

Sistem Imigrasi dan Imbauan kepada Jamaah

Ia mengatakan, "Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri."

Meskipun tidak ada kendala saat keberangkatan dari Indonesia, calon haji tetap dapat ditolak di negara tujuan apabila memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.

Calon haji tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada keluarganya di Mataram dalam kondisi aman.

Pihak penyelenggara mengimbau jamaah untuk jujur melaporkan riwayat perjalanan atau permasalahan yang pernah dialami agar dapat diverifikasi sebelum keberangkatan.

Lalu Muhamad Amin menyampaikan, "Setelah masa blacklist sanksi berakhir jamaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus."

Jamaah yang dipulangkan diwajibkan mengembalikan biaya tiket yang telah digunakan.

Proses administrasi akan diulang dari awal termasuk pelunasan dan perbaikan dokumen sebelum dapat diberangkatkan kembali.

Ia menambahkan, "Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status batal tunda dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan."

Hingga 30 April 2026 jumlah jamaah haji Embarkasi Lombok yang telah tiba di Arab Saudi mencapai 2.722 orang dengan total 2.750 orang termasuk petugas pendamping.

Penulis :
Arian Mesa