
Pantau - National Police Agency of Japan memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas keberhasilan mengungkap kasus penipuan daring lintas negara yang melibatkan 13 warga negara Jepang.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini mencuat setelah petugas mengamankan 13 warga Jepang pada 2 Maret 2026 di kawasan Sentul City.
Penangkapan dilakukan di tiga rumah dengan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penipuan telekomunikasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelompok tersebut menjalankan penipuan daring yang menyasar warga Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor kemudian mendeportasi seluruh warga negara Jepang tersebut pada 14 April 2026.
Apresiasi dan Komitmen Imigrasi
Apresiasi disampaikan oleh Kobayashi Masaya melalui surat penghargaan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia menyatakan, "Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kontribusi besar Anda dalam penangkapan tersangka yang buron di negara Anda, yang bertanggung jawab atas kasus penipuan telekomunikasi yang terjadi di Jepang. Dengan ini saya menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus atas bantuan Anda yang luar biasa."
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut penghargaan tersebut sebagai hasil kerja keras jajaran imigrasi.
Ia mengungkapkan, "Penghargaan dari NPA of Japan ini menjadi bukti bahwa jajaran Imigrasi Indonesia mampu bekerja profesional, responsif, dan dipercaya dalam menangani kejahatan transnasional. Ini adalah hasil dedikasi bersama seluruh petugas di lapangan."
Hendarsam menegaskan keberhasilan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan.
Ia menambahkan, "Kami akan terus hadir menjaga kedaulatan negara, menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam setiap langkah pengabdian."
NPA Jepang juga memberikan letter of appreciation kepada 16 pegawai Imigrasi yang terlibat dalam pengungkapan kasus, termasuk Yuldi Yusman, Arief Munandar, dan Jaya Saputra.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kejahatan transnasional.
- Penulis :
- Shila Glorya





