
Pantau - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut penerapan windfall tax pada perusahaan batu bara berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp66,03 triliun di tengah lonjakan harga komoditas energi global.
Peneliti Celios Jaya Darmawan menilai momentum penerapan pajak keuntungan tak terduga tersebut semakin kuat seiring kenaikan harga batu bara dan nikel di pasar dunia.
"Jadi, Pak Purbaya tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera terapkan," ungkapnya.
Selain batu bara, Celios juga menghitung penerapan windfall tax pada sektor nikel dapat memberikan tambahan penerimaan negara hingga Rp14,08 triliun.
Lonjakan harga komoditas dinilai menjadi faktor utama, dengan harga batu bara sempat mencapai 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026 dan nikel menyentuh 19.363 dolar AS per ton pada akhir April 2026.
Kenaikan tersebut dianggap bukan semata hasil kinerja perusahaan, melainkan faktor eksternal yang menciptakan keuntungan berlebih atau supernormal profit.
Ekonom Indef Aryo Irhamna menilai sistem penerimaan negara dari sektor sumber daya alam belum optimal dalam menangkap lonjakan keuntungan tersebut.
"Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem royalti berbasis pendapatan kotor saat ini tidak mampu menyesuaikan dengan fluktuasi harga pasar secara proporsional.
Aryo mengusulkan reformasi melalui revisi regulasi royalti dalam jangka pendek serta penyusunan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT) sebagai solusi jangka panjang.
Menurutnya, kombinasi kedua instrumen tersebut dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem fiskal yang lebih adil dan adaptif terhadap dinamika pasar.
- Penulis :
- Aditya Yohan





