
Pantau - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Polri memastikan pelindungan buruh melalui Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk sejak 20 Januari 2025.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta.
“Arahan Bapak Presiden pada May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ungkap Dedi.
Fungsi dan Peran Desk Ketenagakerjaan
Dedi menjelaskan Desk Ketenagakerjaan dioptimalkan sebagai pusat pelayanan terpadu untuk menangani berbagai persoalan buruh.
Ia menyebut desk tersebut menjadi bagian dari implementasi program pemerintah dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” ujarnya.
Polri, lanjut dia, berkomitmen memperkuat peran desk sebagai garda terdepan perlindungan hukum bagi pekerja.
Penanganan Kasus dan Capaian
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menjelaskan Desk Ketenagakerjaan melayani konsultasi hingga pelaporan secara terintegrasi.
“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” ungkapnya.
Sejak dibentuk, desk tersebut telah menerima 144 laporan dengan 35 kasus selesai dan 109 lainnya masih diproses.
Sebanyak 34 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, sementara satu kasus dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus yang ditangani meliputi pemutusan hubungan kerja, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, pesangon, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





