HOME  ⁄  Nasional

UU PPRT Disahkan, DPR Sebut Momentum Hari Buruh untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

UU PPRT Disahkan, DPR Sebut Momentum Hari Buruh untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Foto: (Sumber: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Kresno/Karisma.)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum penting pada peringatan Hari Buruh 2026 dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (1/5), bertepatan dengan peringatan May Day.

“UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi,” ujar Hetifah.

Hetifah menegaskan UU PPRT menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan.

“Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan, mengingat pekerjaan rumah tangga berada di ranah privat.

“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’,” tegasnya.

Hetifah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang operasional dan mudah diterapkan hingga tingkat daerah.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan beban bagi pemberi kerja.

“Pendekatan yang kita dorong adalah berbagi tanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti perlunya edukasi publik, penyederhanaan kontrak kerja, serta akses pengaduan yang mudah bagi pekerja.

“Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan