HOME  ⁄  Nasional

MGBKI Desak Audit Independen Kasus Kematian Dokter Internship, Soroti Beban Kerja dan Sistem Supervisi

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

MGBKI Desak Audit Independen Kasus Kematian Dokter Internship, Soroti Beban Kerja dan Sistem Supervisi
Foto: (Sumber: Tangkapan layar-Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Budi Iman Santoso dalam konferensi pers terkait pernyataan sikap MGBKI atas kasus kematian dr. Myta Aprilia Azmy yang meninggal diduga akibat eksploitasi pekerjaan secara daring diikuti di Jakarta pada Minggu (3/5/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak dilakukannya audit independen terhadap kasus kematian dokter internship Myta Aprilia Azmy yang sebelumnya bertugas di Jambi.

Desakan Investigasi Menyeluruh

Ketua MGBKI Budi Iman Santoso meminta Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, institusi pendidikan, dan rumah sakit melakukan investigasi komprehensif.

Ia mengatakan, "MGBKI mendesak Kemenkes, KKI, institusi pendidikan dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini,"

Kasus ini diduga berkaitan dengan eksploitasi kerja terhadap dokter muda, termasuk beban kerja berlebihan dan jam kerja yang tidak manusiawi.

MGBKI juga menyoroti lemahnya supervisi serta perlindungan terhadap peserta pendidikan kedokteran.

Tolak Intimidasi dan Dorong Reformasi Sistem

MGBKI menolak praktik menyalahkan korban serta segala bentuk intimidasi terhadap peserta pendidikan.

Ia mengatakan, "MGBKI menolak victim blaming menyalahkan korban dan intimidasi. Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan,"

Organisasi ini menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik, termasuk lingkungan kerja yang aman, supervisi jelas, dan akses layanan kesehatan.

Selain itu, diperlukan sistem pelaporan yang aman bagi peserta pendidikan untuk menyampaikan keluhan.

MGBKI mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik, termasuk pengaturan batas jam kerja, rasio supervisi, serta standar kompetensi.

Ia menyatakan, "MGBKI mengingatkan bahwa pendidikan kedokteran adalah proses mulia untuk membentuk dokter yang kompeten, beretika dan berjiwa kemanusiaan. Pendidikan kedokteran tidak boleh berubah menjadi sistem yang menormalisasi penderitaan, kelelahan ekstrem, intimidasi dan pembiaran terhadap keselamatan peserta didik,"

MGBKI menegaskan akan mengawal kasus ini secara akademik, etik, dan moral demi menjaga keselamatan peserta pendidikan serta kualitas layanan kesehatan.

Ia mengatakan, "MGBKI akan mengawal kasus ini secara akademik, etik dan moral demi menjaga martabat ilmu kedokteran, keselamatan peserta pendidikan, serta masa depan pelayanan kesehatan Indonesia,"

Secara keseluruhan, kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka