
Pantau - Komisi X DPR RI berkomitmen memuliakan profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan peningkatan kesejahteraan dan penguatan status profesional, Senin (4/5/2026).
Guru Diposisikan sebagai Profesi Strategis
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan guru akan diposisikan setara dengan profesi lain seperti dokter dan insinyur.
"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," katanya.
Ia menegaskan guru merupakan fondasi lahirnya berbagai profesi sehingga penghormatan terhadap tenaga pendidik menjadi keharusan dalam regulasi baru.
Namun, ia mengakui masih terdapat persoalan seperti belum meratanya sertifikasi guru yang menjadi syarat pengakuan profesional.
Selain itu, Kurniasih menyoroti banyaknya kategori status guru, termasuk PPPK paruh waktu dan honorer yang dinilai membingungkan.
"Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ucapnya.
RIP Pendidikan untuk Kebijakan Berkelanjutan
Komisi X juga memasukkan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan dalam RUU Sisdiknas untuk menjaga konsistensi kebijakan nasional.
"Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini," jelas Kurniasih.
Ia menegaskan pasal mengenai guru sebagai profesi akan dipertahankan hingga tahap pengesahan undang-undang.
"Kita sudah akomodasi itu, insyaallah," katanya.
RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap penyusunan dan masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2026 dengan harapan menciptakan sistem pendidikan yang stabil, terukur, dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





