HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945 dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945 dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Foto: (Sumber: Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto : Mahendra/Alma.)

Pantau - DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan UUD 1945 saat menyampaikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/5/2026).

Anggota DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, mengatakan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang telah diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat,” ujar Abdullah dalam sidang daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, pesantren termasuk kategori community-based education yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat.

DPR Jelaskan Sistem Pendanaan Pesantren

DPR menjelaskan sumber pendanaan pesantren tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tetapi juga dari masyarakat sebagai sumber utama sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.

Pendanaan dari APBN dialokasikan untuk mendukung fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Abdullah menyebut alokasi anggaran pendidikan dalam APBN telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen, termasuk dukungan anggaran melalui Kementerian Agama.

“Pesantren merupakan contoh kepemilikan masyarakat secara penuh, mulai dari masalah input, proses, dan output pendidikan hingga masalah pendanaan,” ungkapnya.

Frasa Kemampuan Keuangan Negara Dinilai Realistis

DPR juga menyoroti penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dalam UU Pesantren yang dinilai sebagai bentuk realistis dalam mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Selain itu, DPR menjelaskan pengaturan pendanaan pesantren berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sektor pendidikan dan urusan agama.

Di akhir keterangannya dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, DPR menyimpulkan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tetap sejalan dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Abdullah.

Penulis :
Ahmad Yusuf