HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Perkuat Pengakuan Negara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Baleg DPR RI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Perkuat Pengakuan Negara
Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang, Sumbar, Rabu (6/5/2026). (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas, dan berbagai elemen masyarakat adat di Padang pada Rabu, 6 Mei 2026.

Bob Hasan menyebut masyarakat adat telah hidup jauh sebelum terbentuknya negara dengan sistem nilai, karakter, dan batas wilayah yang jelas.

"Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat," ungkapnya.

Baleg Soroti Kekosongan Hukum

Bob Hasan menilai amanat konstitusi tidak hanya berbicara mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, tetapi juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi sebagai bentuk kedaulatan rakyat.

"Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan," ujarnya.

Ia mengakui hingga kini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat di tingkat undang-undang sehingga pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi sangat mendesak.

"Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang," katanya.

Terkait lamanya pembahasan RUU tersebut, Bob Hasan menilai faktor politik hukum menjadi tantangan utama dalam proses legislasi di DPR RI.

"Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang," jelasnya.

Ia juga menyoroti tantangan lain dalam penyusunan RUU agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif," tegasnya.

Akademisi Soroti Pengakuan Hak Adat

Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat sebenarnya telah diakui dalam berbagai regulasi nasional seperti UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, dan sejumlah undang-undang sektoral lainnya.

Ia menilai implementasi pengakuan tersebut masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan meski Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

Menurutnya, pengaturan tersebut ditujukan kepada komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan sebelum terbentuknya negara modern Indonesia seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, dan Negeri di Maluku.

"Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia," jelas Kurnia Warman.

Ia juga merekomendasikan reorientasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat dari pendekatan berbasis subjek menjadi berbasis objek serta meminta pemerintah daerah lebih proaktif dan progresif menggunakan kewenangannya dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung serta anggota Baleg DPR RI lainnya yakni Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa.

Baleg DPR RI juga mengundang akademisi Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Bappenas, dan berbagai elemen masyarakat adat untuk memperoleh masukan yang lebih komprehensif dalam pembahasan RUU tersebut.

Penulis :
Shila Glorya