
Pantau - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengaktifkan kembali dua kepala desa atau keuchik yang sebelumnya dinonaktifkan setelah menyelesaikan pengembalian temuan dana desa hasil audit Inspektorat sebesar Rp659 juta lebih.
"Karena mereka telah mengaktifkan kembali tanggung jawab mereka sesuai temuan Inspektorat dan dinyatakan selesai, maka jabatan mereka sebagai keuchik diaktifkan kembali," kata Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil di Meulaboh, Kamis.
Dua desa yang telah menuntaskan pengembalian dana tersebut yakni Gampong Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, sebesar Rp189 juta lebih dan Desa Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, sebesar Rp470 juta lebih.
Pengaktifan kembali kedua kepala desa dilakukan setelah seluruh kewajiban pengembalian dana sesuai rekomendasi hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat dinyatakan selesai.
Lima Kepala Desa Masih Tunggu Tenggat Pengembalian
Said Fadheil mengatakan pemerintah daerah masih menunggu itikad baik dari lima kepala desa lainnya yang belum menyelesaikan pengembalian dana desa secara penuh.
Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2026 bagi para kepala desa tersebut untuk melunasi temuan audit sebelum dilakukan langkah hukum maupun administratif lebih lanjut.
Berdasarkan data Inspektorat, total kerugian negara dari seluruh temuan audit awalnya mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Hingga Kamis (7/5), dana desa yang berhasil dipulihkan mencapai Rp4,1 miliar lebih.
"Sehingga saat ini tersisa sebesar Rp5,9 miliar lebih yang masih ditunggu pengembaliannya oleh aparat desa yang sudah dinonaktifkan sementara waktu," ujar Said.
Inspektorat Minta Aparatur Desa Transparan
Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria meminta seluruh aparatur desa meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa agar tidak kembali ditemukan penyimpangan.
"Dalam penggunaan dana desa, kami meminta aparatur desa agar mengedepankan sikap transparansi kepada masyarakat dan tuha peut. Hal ini penting agar saat dilakukan pengawasan, tidak ditemukan lagi penyimpangan di gampong-gampong (desa)," katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengapresiasi kepala desa yang telah menunjukkan itikad baik dengan mengikuti rekomendasi audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





