
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan proses verifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto untuk tahun pelaporan 2025.
KPK menjelaskan laporan tersebut belum dipublikasikan di laman resmi elhkpn.kpk.go.id karena masih berada dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi.
“Jika belum dipublikasikan, maka ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/5).
Pernyataan tersebut disampaikan KPK untuk merespons permintaan klarifikasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait belum munculnya LHKPN Presiden Prabowo dan 38 anggota Kabinet Merah Putih di laman resmi KPK.
KPK Minta Publik Tunggu Proses Verifikasi
Budi mengatakan masyarakat diminta menunggu proses verifikasi yang sedang dilakukan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.
“Kita tunggu proses verifikasinya di Direktorat PP (Pendaftaran dan Pemeriksaan) LHKPN KPK,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh laporan yang telah selesai diverifikasi dan dinyatakan lengkap nantinya akan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, nantinya akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka terkait dengan harta ataupun aset milik dari para penyelenggara negara,” kata Budi.
ICW Minta Penjelasan KPK
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch pada 6 Mei 2026 mengirim surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPK.
ICW meminta penjelasan mengenai belum munculnya laporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 milik Presiden Prabowo dan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di laman resmi KPK.
KPK sebelumnya juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan laporan kekayaan untuk tahun pelaporan 2025.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





