
Pantau - Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan penguatan sanksi terhadap pelaku politik uang dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang dibahas dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Usulan Blacklist dan Larangan Ikut Pemilu
Herwyn mengusulkan penerapan sistem daftar larangan atau blacklist bagi pelaku politik uang untuk memberikan efek jera.
Pelaku politik uang yang terbukti melanggar diusulkan tidak hanya didiskualifikasi dari pemilu, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu berikutnya termasuk pemilihan kepala daerah dalam satu periode.
Ia juga mengusulkan sanksi kuratif berupa pembatalan perolehan suara bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, ia mendorong sanksi restoratif berupa rekomendasi pemungutan suara ulang pada daerah yang terdampak pelanggaran.
Usulan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 karena politik uang.
Perluasan Definisi dan Data Kerawanan Politik Uang
Herwyn mengusulkan agar pembuktian politik uang tidak lagi mensyaratkan unsur terstruktur, sistematis, dan masif karena dinilai sulit dibuktikan.
Ia menilai praktik politik uang dalam skala kecil sudah cukup untuk membatalkan hasil pemilu atau mendiskualifikasi calon.
RUU Pemilu juga diusulkan memperluas definisi politik uang yang tidak hanya mencakup uang atau barang, tetapi juga bentuk lain yang berkembang.
Ia menyebut modus politik uang kini dapat menggunakan uang digital, aset digital, voucher digital, dan pulsa.
Bawaslu mencatat politik uang sebagai salah satu dari lima kerawanan terbesar dalam Pemilu 2024 dengan 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten dan kota.
Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan integritas dan pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya





