
Pantau - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempati jabatan di lembaga sipil maksimal tiga tahun untuk menjaga regenerasi dan efektivitas penempatan aparatur negara.
Usulan Pembatasan Jabatan Polri di Lembaga Sipil
Sahroni menilai pembatasan masa jabatan diperlukan agar proses regenerasi di lembaga sipil dapat berjalan lebih baik dan tidak terjadi penumpukan jabatan pada kelompok tertentu.
Sahroni menyampaikan, "Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," ia mengungkapkan.
Ia menegaskan bahwa tidak semua posisi di lembaga sipil dapat diisi oleh anggota Polri karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik instansi terkait.
Revisi Undang-Undang dan Arahan Presiden
Sahroni mengapresiasi rencana revisi Undang-Undang Kepolisian yang tengah dibahas oleh pemerintah bersama DPR karena dinilai dapat memperjelas aturan penempatan anggota Polri di luar institusi.
Sahroni mengatakan, "Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ia mengungkapkan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan agar jabatan Polri di luar struktur kepolisian diatur secara limitatif.
Jimly Asshiddiqie menyampaikan, "Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," ia mengungkapkan.
Kebijakan tersebut diarahkan agar penempatan anggota Polri di luar institusi memiliki batasan yang jelas dan lebih terukur seperti ketentuan yang berlaku pada institusi militer.
Pembahasan mengenai pembatasan jabatan Polri di lembaga sipil ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang sistem penempatan aparatur negara agar lebih sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan institusi.
- Penulis :
- Shila Glorya





