
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri aset bernilai miliaran rupiah dalam pengembangan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan lahan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Pulau Sumbawa.
Penelusuran Aset dan Pemeriksaan Pihak Terkait
Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi lahan untuk ajang balap internasional tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyatakan bahwa tim khusus telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyidikan.
Ia mengungkapkan, "Tim kami saat ini berada di Sumbawa dalam rangka penyidikan."
Tim tersebut merupakan gabungan dari bidang pidana khusus dan pemulihan aset yang bekerja secara paralel.
Selain menelusuri aset, tim juga memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, "Jadi, ada pemeriksaan dan penelusuran aset. Intinya menjalankan rangkaian penyidikan."
Koordinasi dengan PPATK dan Penggeledahan
Dalam pengembangan kasus, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memperkuat alat bukti.
Hasil penelusuran dari lapangan akan diserahkan kepada PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.
Pada tahap penyidikan, kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Tengah.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan peran tersangka Subhan dalam perkara utama pengadaan lahan.
Penyidik menelusuri dugaan gratifikasi dan TPPU saat Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan berlanjut saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.
Nilai dugaan aset yang terkait kasus tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu Subhan serta dua penilai lahan.
Dua tersangka lainnya adalah Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik Pung’s Zulkarnain.
Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan korupsi dan pencucian uang.
- Penulis :
- Leon Weldrick





