HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Satgas Lintas Lembaga untuk Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Dorong Satgas Lintas Lembaga untuk Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhamad Abdul Azis Sefudin. (sumber: DPR RI)

Pantau -  Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang disebut melibatkan puluhan santriwati kembali menjadi sorotan publik dan memicu desakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas lembaga pada Rabu (6/5/2026).

Dugaan Kasus di Pati Memicu Sorotan

Ratusan massa dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (2/5) sebagai bentuk protes atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum pengasuh terhadap puluhan santriwati.

Kementerian Agama (Kemenag) Pati kemudian menginstruksikan penghentian penerimaan santri baru serta mempertimbangkan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

Desakan DPR untuk Penanganan Terpadu

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Muhamad Abdul Azis Sefudin, menegaskan perlunya kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga dengan menyatakan, “Ini sudah bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa.”, ia mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Ia mendorong kolaborasi antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani serta mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren secara lebih terintegrasi.

Azis juga mengusulkan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di pondok pesantren yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan kasus dan memperkuat sistem pelaporan.

Ia menilai penanganan yang selama ini bersifat parsial membuat korban tidak memperoleh perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan lambat sehingga diperlukan sistem pencegahan yang lebih kuat dan terkoordinasi.

Legislator Dapil Jawa Barat III itu menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memastikan setiap anak, termasuk santri, terlindungi dari kekerasan dan pesantren harus menjadi ruang pendidikan yang aman bagi generasi bangsa.

Penulis :
Arian Mesa