HOME  ⁄  Nasional

Oditur Militer Siapkan Tiga Saksi Baru untuk Ungkap Fakta Kematian Kacab Bank

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Oditur Militer Siapkan Tiga Saksi Baru untuk Ungkap Fakta Kematian Kacab Bank
Foto: (Sumber: Arsip foto - Oditurat Militer II-07 Jakarta memeriksa para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza..)

Pantau - Oditur Militer II-07 Jakarta menyiapkan tiga saksi tambahan dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) untuk mengungkap fakta kematian korban.

Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan tiga saksi tersebut berasal dari pihak keluarga korban dan ahli forensik.

“Tiga saksi tambahan akan kami hadirkan, yakni dari pihak keluarga korban dan ahli forensik,” kata Wasinton saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Istri dan Mertua Korban Akan Dihadirkan Lewat LPSK

Wasinton menjelaskan dua saksi berasal dari keluarga korban, yakni istri dan mertua MIP.

Keduanya akan dihadirkan melalui mekanisme perlindungan saksi karena telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

“Yang pertama istri korban, kemudian mertuanya. Kemungkinan akan dipanggil melalui LPSK karena mereka sudah mengajukan perlindungan sebagai saksi dan korban,” ujarnya.

Selain itu, oditur juga akan menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati yang sebelumnya mengeluarkan visum jenazah korban.

“Tiga saksi tambahan ini merupakan saksi kunci untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” ucap Wasinton.

Ahli Forensik Akan Pastikan Waktu Kematian Korban

Menurut Wasinton, keterangan ahli forensik dibutuhkan untuk memastikan waktu pasti kematian korban yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Tujuannya untuk memastikan kapan sebenarnya korban meninggal dunia. Dalam visum sebelumnya belum dapat dipastikan secara rinci, terutama terkait kondisi kaku mayat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya menduga jenazah korban dibuang sekitar pukul 00.00 WIB, namun perlu dipastikan apakah kondisi kaku mayat sudah terjadi sebelum korban dibuang.

“Kalau kaku mayatnya sudah terjadi sebelum dibuang, berarti korban memang sudah meninggal lebih dulu. Itu yang ingin kita pastikan melalui keterangan ahli,” kata Wasinton.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi tambahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penulis :
Ahmad Yusuf