HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Termuat dalam KUHAP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Termuat dalam KUHAP Baru
Foto: (Sumber: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (ketiga kiri) didampingi (dari kiri) Anggota Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, Idham Aziz dan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mayoritas rekomendasi reformasi Polri dari Komisi Percepatan Reformasi Polri telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak Januari 2026.

Habiburokhman mengatakan KUHAP baru disusun berdasarkan masukan masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat umum antara DPR dan pemerintah.

"Seluruh materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR. Artinya, banyak keluhan masyarakat tentang Polri yang direspons dengan KUHAP tersebut," katanya di Jakarta, Rabu.

KUHAP Baru Perkuat Hak Warga Negara

Ia menilai keluhan utama masyarakat terhadap Polri selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Menurutnya, KUHAP lama yang diterbitkan pada 1981 memiliki keterbatasan dalam perlindungan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Habiburokhman menyebut KUHAP baru memperkuat hak pembelaan warga negara, termasuk hak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan.

Selain itu, aturan baru tersebut juga memperluas fungsi praperadilan serta memperketat mekanisme penahanan.

"KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif," ungkapnya.

Aturan Anti Kekerasan hingga Sanksi Penyidik

KUHAP baru juga mengatur prosedur anti kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.

Habiburokhman mengatakan terdapat ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia mencontohkan sejumlah kasus viral seperti kasus Nabilah O Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman dapat diselesaikan melalui pendekatan dalam KUHAP baru.

"Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan