HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 2 dan 3 Tahun kepada Dua Terdakwa Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan Tahun 202

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 2 dan 3 Tahun kepada Dua Terdakwa Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan Tahun 202
Foto: Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Dua terdakwa kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, divonis pidana penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 5 Mei 2026.

Hakim Ketua I Wayan Yasa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kedua.

Majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar 200 juta rupiah kepada kedua terdakwa.

Hakim menyatakan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Khusus Didik Mardiyanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 8,99 miliar rupiah dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi BUMN.

Hakim juga menyebut hal yang meringankan yaitu para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menyatakan putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan aspek keadilan dalam perkara tersebut.

Modus Pengadaan Fiktif dan Kerugian Negara

Hakim mengungkapkan bahwa pengadaan fiktif dilakukan dalam sejumlah proyek pembangunan termasuk proyek smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Proyek lain yang turut disebut terlibat adalah Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Selain itu, proyek lain yang masuk dalam perkara meliputi Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Majelis hakim menyebut praktik tersebut terbukti memperkaya beberapa pihak, yakni Didik Mardiyanto sebesar 35,33 miliar rupiah, Herry sebesar 10,8 miliar rupiah, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar 707 juta rupiah.

Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 46,85 miliar rupiah.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun untuk Herry dan 5 tahun untuk Didik serta denda 200 juta rupiah subsider 1 tahun penjara.

Untuk uang pengganti, tuntutan awal Didik Mardiyanto sebesar 36,03 miliar rupiah dikurangi pengembalian 27,04 miliar rupiah sehingga tersisa 8,99 miliar rupiah dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Herry awalnya dituntut uang pengganti 10,8 miliar rupiah namun sudah dikembalikan seluruhnya sehingga tidak lagi dibebani uang pengganti.

Penulis :
Shila Glorya