
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemkot Madiun.
"Saksi yang diperiksa adalah SBK selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, JRO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan NA selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun," ungkapnya.
Daftar Saksi dari Pejabat hingga Swasta
KPK juga memanggil saksi lain yaitu SWO yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sekaligus mantan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Madiun.
Selain itu, terdapat saksi tambahan dari aparatur sipil negara yakni RS dan SBM yang bertugas di Dinas PUPR Kota Madiun.
Dari pihak swasta, KPK turut memanggil AIS, PH, AP, dan SUS untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas saksi tersebut antara lain Subakri sebagai Kepala Bakesbangpol, Jariyanto sebagai Kepala Bapenda, Noor Aflah sebagai Kepala Diskominfo, serta Suwarno sebagai mantan Kepala Dinas PUPR dan mantan Kepala Bapperida Kota Madiun.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di Kota Madiun.
Sehari setelahnya, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka itu adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
KPK mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Klaster kedua adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
- Penulis :
- Arian Mesa





