HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Mendorong RUU Hukum Perdata Internasional Mengakomodasi Transaksi dan Dokumen Elektronik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus DPR Mendorong RUU Hukum Perdata Internasional Mengakomodasi Transaksi dan Dokumen Elektronik
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Pansus DPR RI RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) Soedeson Tandra, saat memimpin RDPU Pansus RUU HPI dengan PERADI Profesional dan Akademisi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto: Aaron/Karisma.)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) mampu merespons perkembangan transaksi dan dokumen elektronik dalam hubungan hukum lintas negara melalui penyusunan regulasi yang sesuai dengan perkembangan era digital.

RUU HPI Disiapkan Menjawab Perkembangan Era Digital

Wakil Ketua Pansus DPR RI RUU HPI Soedeson Tandra menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama PERADI Profesional dan kalangan akademisi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Ia mengungkapkan, “Masukan teman-teman ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, misalnya mengenai transaksi elektronik dan dokumen elektronik. Zaman sudah berubah, sekarang ini kita sudah masuk ke zaman digital.”

Soedeson mencontohkan masih adanya kendala yang dihadapi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang hanya memperoleh ijazah dalam bentuk dokumen elektronik ketika menjalani proses verifikasi atau penyesuaian di Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar regulasi mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian hukum.

DPR Tampung Masukan Akademisi dan Praktisi

Soedeson menegaskan RUU HPI harus disusun dengan teknik perundang-undangan yang baik dengan mengatur norma-norma pokok, sedangkan pengaturan yang bersifat teknis diserahkan kepada undang-undang sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih.

Ia mengatakan, “Perlu kita pahami dulu bahwa Undang-Undang HPI ini harus mempunyai teknik perundang-undangan yang baik agar mengatur pokok-pokok saja. Kemudian yang detail itu kita serahkan kepada undang-undang organiknya.”

Selain membahas transaksi dan dokumen elektronik, Pansus juga meminta masukan mengenai kewarganegaraan, perkawinan campuran, hukum waris, kewenangan pengadilan dalam perkara perdata internasional, serta pengaturan yang tetap berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepentingan nasional.

Di akhir rapat, Soedeson meminta seluruh akademisi dan praktisi hukum menyampaikan masukan secara tertulis sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU HPI.

Ia menambahkan, “Kami minta seluruh poin masukan disampaikan secara tertulis agar menjadi bahan penyempurnaan pembahasan RUU HPI.”

Penulis :
Ahmad Yusuf