HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Mendalami Pemanfaatan Blockchain dalam Penyusunan RUU Satu Data Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR Mendalami Pemanfaatan Blockchain dalam Penyusunan RUU Satu Data Indonesia
Foto: (Sumber :Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Foto: Mahendra/Karisma.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendalami potensi pemanfaatan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Baleg Minta Masukan untuk Penguatan Tata Kelola Data

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan masukan dari para narasumber diperlukan untuk memperkaya substansi RUU, khususnya terkait penerapan teknologi blockchain dalam tata kelola data pemerintah.

Ia mengungkapkan, "Kami memerlukan masukan dan pandangan terkait blockchain. Kehadiran kedua narasumber ini dibutuhkan untuk mendalami potensi pemanfaatan teknologi blockchain atau Distributed Ledger Technology dalam menjamin integritas, autentikasi, serta audit trail data pemerintah."

Menurut Bob, Baleg ingin memperoleh pandangan mengenai peluang, risiko, dan batasan implementasi blockchain agar regulasi yang disusun mampu memperkuat kedaulatan data nasional sekaligus mengikuti perkembangan teknologi.

Ia menambahkan bahwa RUU Satu Data Indonesia juga akan mengatur interoperabilitas, mekanisme berbagi pakai data, orkestrasi data, serta berbagai ketentuan untuk meningkatkan validitas data nasional.

Ahli Ingatkan Blockchain Tidak Memperbaiki Kualitas Data

Wakil Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia Anton Dewantoro menjelaskan teknologi blockchain dapat digunakan untuk menjaga integritas data, tetapi tidak dapat memperbaiki data yang sejak awal sudah tidak akurat.

Ia mengungkapkan, "Blockchain sebagai pengunci data, dia tidak membersihkan data. Kalau data dari awal itu sudah tidak baik, maka akan tidak baik selamanya."

Anton menegaskan kualitas data harus dipastikan sebelum dimasukkan ke dalam sistem blockchain karena data yang keliru akan tetap tersimpan dan berpotensi menimbulkan masalah saat diintegrasikan dengan data dari instansi lain.

Ia juga menilai penyelenggaraan Satu Data Indonesia perlu memperhatikan pelindungan data pribadi, mengurangi resistensi birokrasi antarkementerian dan lembaga, serta menghindari ketergantungan pada satu penyedia teknologi.

Sebagai solusi, Anton menawarkan pendekatan federated data yang memungkinkan setiap instansi tetap menyimpan datanya masing-masing, namun saling terhubung melalui standar interoperabilitas sehingga mendukung kedaulatan data sekaligus menjaga kendali setiap produsen data atas informasi yang dimilikinya.

Penulis :
Ahmad Yusuf