
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas Komisi III DPR RI dengan memperluas partisipasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Komisi III Fokus Percepat Pembahasan RUU
Habiburokhman menyampaikan Komisi III terus mengintensifkan pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ia mengungkapkan, "Hari ini ada banyak beredar bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Teman-teman juga menjadi saksi bagaimana sudah beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Kita memaksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU ini."
Menurut Habiburokhman, karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru, pembahasannya membutuhkan kajian yang lebih mendalam dibandingkan revisi undang-undang.
Ia menjelaskan Komisi III telah menerima masukan dari pemerintah, akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
Habiburokhman mengatakan Komisi III dalam waktu dekat kembali menggelar RDPU dengan sejumlah narasumber, termasuk perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi.
Ia menegaskan, "Jadi kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan."
Menurutnya, pembahasan RUU masih mendalami sejumlah isu penting, antara lain keseimbangan antara optimalisasi asset recovery dengan perlindungan hak masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan, serta penyempurnaan nomenklatur agar selaras dengan praktik internasional.
Habiburokhman menambahkan, "Komisi III berkomitmen menyusun regulasi yang efektif. Bahkan sementara ini belum ada RDPU untuk undang-undang lain selain RUU Perampasan Aset, karena memang ini menjadi prioritas."
Seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahapan berikutnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





