
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendorong penguatan ketentuan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) dengan menilai usulan denda maksimal Rp50 miliar bagi pelaku transfer data ilegal ke luar yurisdiksi Indonesia masih terlalu ringan.
Baleg Soroti Besaran Sanksi dalam RUU SDI
Firman Soebagyo menyampaikan pandangannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).
Ia mengungkapkan, "Korupsi yang sampai triliunan itu sebab akibat diawali daripada data. Oleh karena saya sepakat dengan Pak Doli tadi bahwa tentang sanksi itu harus betul-betul diperkuat."
Dalam pembahasan tersebut, Panja membahas ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja mentransfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia secara ilegal dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.
Firman menilai besaran sanksi tersebut perlu dikaji kembali agar sebanding dengan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan akibat penyalahgunaan data.
Ia menambahkan, "Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Ro50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini."
Usulkan Libatkan Ahli Hukum Pidana
Firman mengusulkan Baleg menghadirkan ahli hukum pidana dalam pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan rumusan sanksi pidana, baik terkait ancaman hukuman penjara maupun besaran denda.
Ia mengungkapkan, "Mungkin ini mohon dipertimbangkan, kalau perlu mengundang ahli hukum pidana untuk membantu tentang sanksi pidananya dan sanksi dendanya."
Usulan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota Panja.
Anggota Baleg DPR RI Melati menilai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun masih terlalu ringan mengingat kebocoran data dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus mengganggu keamanan nasional.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Khalid dan Syarif juga meminta ketentuan pidana dalam RUU SDI dipertajam melalui kajian yang lebih mendalam agar memberikan efek jera terhadap pelanggaran kedaulatan data nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan





