
Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kasus meninggalnya dr Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya melalui standar pelayanan medis, tetapi juga harus mencakup perlindungan dari intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan kekerasan berbasis gender.
Komnas Perempuan Minta Dugaan Intimidasi Diusut Tuntas
Anggota Komnas Perempuan Irwan Setiawan menyatakan perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesional dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.
Ia mengungkapkan, "Perempuan yang bekerja di sektor pelayanan publik berhak menjalankan tugas profesionalnya dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun penyalahgunaan kekuasaan. Dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha harus diusut secara menyeluruh karena setiap bentuk tekanan yang memanfaatkan relasi kuasa dapat berdampak serius terhadap keselamatan dan kesehatan mental korban."
Pernyataan itu disampaikan menanggapi meninggalnya dr Icha, dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dan ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025.
Sebelum meninggal, dr Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Irwan mengatakan, "Pengakuan salah satu anggota DPRD bahwa dirinya sempat berbicara dengan nada tinggi kepada korban perlu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun mekanisme etik yang berwenang."
Desak Penyelidikan Independen dan Perlindungan Nakes
Komnas Perempuan menegaskan kekerasan berbasis gender tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara.
Ia menjelaskan, "Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat merupakan bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban."
Menurut Komnas Perempuan, tindakan tersebut berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan menghambat perempuan menjalankan profesinya tanpa rasa takut.
Komnas Perempuan meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, serta akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara didesak menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.
Irwan menegaskan, "Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan."
- Penulis :
- Aditya Yohan





