
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara setelah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026.
KPK Mulai Periksa Saksi di Kasus Proyek Jalan Sumut
KPK melakukan pemeriksaan para saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut proses tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara OTT sebelumnya.
Saksi yang dipanggil antara lain MM yang merupakan aparatur sipil negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, TRP yang pernah menjabat Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Sumut periode 2023–2024, serta HH dan FSL yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen di BBPJN Sumut.
Selain itu, KPK juga memeriksa MPP yang merupakan pensiunan ASN sekaligus mantan PPK di BBPJN Sumut, RP yang pernah menjabat Kasatker PJN Wilayah I Sumut periode 2021–2023, serta DE yang saat ini menjabat Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
OTT, Penetapan Tersangka, dan Skema Dua Klaster Kasus
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster perkara, yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pihak pemberi suap, sementara penerima suap pada klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta pada klaster kedua adalah Heliyanto.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, sementara para saksi terus dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian di tingkat penyidikan.
- Penulis :
- Shila Glorya





