
Pantau - Polda Banten melalui Ditreskrimsus membongkar praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dengan modus penggunaan pelat nomor palsu serta barcode ilegal di wilayah Banten pada April 2026 dan menetapkan lima tersangka.
Modus Penggelapan BBM Subsidi dengan Pelat Palsu dan Tangki Modifikasi
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NN alias AK berusia 45 tahun, ED berusia 61 tahun, AT berusia 50 tahun, NM berusia 21 tahun, dan RD berusia 41 tahun.
Para pelaku menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang disesuaikan dengan barcode ilegal untuk mengelabui petugas SPBU agar dapat melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Selain itu, para tersangka memodifikasi mobil boks dengan memasang tangki penampung atau kempu berkapasitas besar yang mencapai 2.000 hingga 5.000 liter untuk menampung BBM subsidi hasil penyalahgunaan.
Barang Bukti, Kerugian Negara, dan Penindakan Hukum
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti BBM sebanyak 3.791 liter yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Sales Area Manager Retail Banten Pertamina Patra Niaga Agung Kaharesa Wijaya menyatakan bahwa "jumlah BBM yang disalahgunakan cukup besar dan seharusnya bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak", ungkapnya.
Praktik penyelewengan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp25 juta per hari akibat distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga menyatakan mendukung penuh langkah kepolisian serta akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan kerja jika terdapat keterlibatan oknum petugas SPBU dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis :
- Leon Weldrick





