
Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf melarang seluruh jajaran Kementerian Sosial menemui vendor di luar forum resmi guna mencegah praktik kolusi dalam pengadaan barang dan jasa.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang mewajibkan seluruh interaksi dengan vendor dilakukan secara terbuka dan formal.
"Saya sudah mengeluarkan surat, tidak boleh satu pun jajaran Kementerian Sosial yang menemui vendor atau pimpinan perusahaan yang ikut tender di lingkungan Kemensos, kecuali pertemuannya di forum resmi," ungkapnya.
Langkah ini diambil untuk menutup celah lobi yang berpotensi menimbulkan kongkalikong dalam proses pengadaan di lingkungan kementerian.
Kebijakan tersebut juga berkaitan erat dengan pelaksanaan program strategis Sekolah Rakyat yang menjadi prioritas pemerintah.
Pemerintah menegaskan ingin memastikan praktik lama yang merugikan negara tidak terulang kembali dalam program tersebut.
Pengawasan Ketat dan Pendampingan Aparat
Selain larangan bertemu vendor, Kementerian Sosial juga meminta pendampingan dari aparat penegak hukum dalam setiap proses pengadaan.
Pendampingan tersebut melibatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami memerlukan pendampingan dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Kami ada permintaan khusus kepada Bapak Jaksa Agung dan Bapak Kapolri untuk melakukan pendampingan dalam pengadaan di lingkungan Kementerian Sosial agar prosesnya sangat ketat," ujarnya.
Terkait isu dugaan mark up yang beredar di media sosial, Kementerian Sosial menyatakan terbuka terhadap kritik, audit, dan evaluasi publik.
"Jika ada bukti, kami menjadi pihak pertama yang akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Jangan dikotori program strategis Bapak Presiden dengan praktik yang sudah bukan zamannya lagi," tegasnya.
Realisasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Program pengadaan perlengkapan siswa Sekolah Rakyat tahun anggaran 2025 hingga 2026 telah terealisasi dengan distribusi kepada sekitar 32 ribu siswa.
Setiap siswa menerima empat pasang sepatu yang terdiri dari sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu Pakaian Dinas Harian, dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan.
Seluruh produk sepatu yang disediakan merupakan produksi dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Harga sepatu PDL ditetapkan dengan pagu Rp700.000 dan terealisasi melalui lelang sebesar Rp640.000.
Sepatu harian untuk tingkat SMP dan SMA direalisasikan sebesar Rp300.000 dari pagu Rp500.000, sementara untuk SD sebesar Rp250.000.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan stok hampir 40 ribu pasang sepatu untuk mengantisipasi kebutuhan penggantian akibat kerusakan.
"Ya sudah jadi untuk yang tahun 2025 ya sudah, makanya tahun ini kan alokasi untuk siswa itu sekitar 32 ribu tapi belanjanya kita buat sampai hampir 40 ribu pasang untuk jaga jaga mungkin ada sepatu anak anak yang memerlukan, apa pergantian karena rusak dan lain sebagainya. Jadi yang untuk tahun 2025 semuanya sudah dialokasikan ya sudah dibagikan secara keseluruhan ke siswa siswa sekolah rakyat. Nah itu bisa dilihat lah di di sekolah sekolah rakyat kan nanti di sana akan bisa dicek secara langsung," jelasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick





