HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Absen Sidang Kasus Chromebook karena Sakit, Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Nadiem Makarim Absen Sidang Kasus Chromebook karena Sakit, Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pantau - Nadiem Anwar Makarim tidak menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor karena kondisi kesehatan yang menurun.

Kondisi Kesehatan dan Jalannya Sidang

Sidang yang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge) tetap berlangsung tanpa kehadiran terdakwa.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa kliennya tidak mampu hadir karena sakit, dengan mengatakan "Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali," ungkapnya.

Nadiem dilaporkan telah mengalami sakit sejak Senin sore dan sempat terkapar di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ari juga menjelaskan bahwa setelah persidangan, Nadiem tidak langsung dibawa ke rumah sakit karena kendala administrasi.

"Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini," ia mengungkapkan.

Saat ini, Nadiem telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Dugaan Korupsi dan Nilai Kerugian Negara

Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ia didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Dugaan korupsi disebut terjadi melalui proses pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.

Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Berdasarkan LHKPN 2022, Nadiem tercatat memiliki kekayaan berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Penulis :
Leon Weldrick