
Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kesalahan sistem hukum dalam merespons kejahatan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kelebihan kapasitas atau over capacity di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Agus mengatakan kondisi lapas dan rutan saat ini sudah mengalami kelebihan daya tampung hingga 85 persen.
“Ini bukan lagi sekedar krisis over capacity, ini adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespon kejahatan,” kata Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru” di Tangerang, Rabu.
Ia menjelaskan data per 2 April 2026 mencatat jumlah warga binaan pemasyarakatan mencapai 271.602 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan.
Kasus Narkotika Dominasi Penghuni Lapas
Agus mengungkapkan sebanyak 53 persen penghuni lapas dan rutan berasal dari kasus tindak pidana narkotika.
Total warga binaan kasus narkotika mencapai 146.376 orang.
Selain itu, pemerintah juga mencatat tingginya angka residivis yang kembali masuk penjara.
“Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pemidanaan yang berjalan selama ini,” ujarnya.
Menurut Agus, kondisi tersebut terjadi karena selama puluhan tahun Indonesia masih menggunakan KUHP peninggalan kolonial dengan pendekatan retributif atau pembalasan hukuman.
Ia menilai pendekatan tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu penuh sesaknya lapas dan rutan di Indonesia.
“Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas, rutan Indonesia serta melekat-nya stigma sosial yang ada kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan,” katanya.
KUHP dan KUHAP Baru Disebut Ubah Paradigma
Agus mengatakan sistem hukum pidana Indonesia kini mulai berubah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pada 2 Januari 2026.
Menurut dia, perubahan tersebut bukan sekadar pembaruan aturan hukum, tetapi juga revolusi paradigma dalam sistem pemidanaan nasional.
Melalui seminar nasional tersebut, Agus berharap seluruh aparat penegak hukum memiliki persepsi yang sama dalam menerapkan hukum pidana baru.
“Melalui forum ini mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan bukan hanya tegas, tapi juga bijaksana, bukan hanya mengurung tapi juga memulihkan,” ujar Agus.
Seminar nasional itu diikuti sekitar 200 peserta dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga akademisi secara luring dan daring.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





