
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah merangkum tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri dan memperkuat perlindungan hukum warga negara.
Rapat Dengar Pendapat Umum Jadi Dasar Penyusunan KUHAP Baru
Habiburokhman menyampaikan hal tersebut menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa substansi KUHAP baru disusun berdasarkan masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurutnya, seluruh masukan tersebut kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR RI menjadi aturan hukum yang lebih komprehensif.
Penguatan Hak Tersangka dan Mekanisme Pengawasan Aparat
Ia menilai KUHAP 1981 sebelumnya masih memberikan perlindungan terbatas terhadap hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur lebih ketat seluruh tahapan hukum acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa.
Ia menegaskan bahwa KUHAP baru memperkuat hak pembelaan warga negara dengan memastikan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan serta memperluas kewenangan praperadilan sebagai bentuk pengawasan proses hukum.
Ia juga menyebut bahwa aturan baru memperketat prosedur penahanan serta secara tegas melarang kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses hukum.
Selain itu, KUHAP baru turut mengatur sanksi etik, sanksi profesi, hingga sanksi pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
Restorative Justice dan Dampak Penerapan KUHAP Baru
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang penyelesaian perkara melalui musyawarah yang lebih solutif.
Ia mencontohkan sejumlah kasus seperti Nabilah OBrien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman yang pernah dibahas dalam RDPU Komisi III.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sesuai ketentuan KUHAP baru.
Ia menyimpulkan bahwa penerapan KUHAP baru secara konsisten akan meningkatkan kinerja Polri serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
- Penulis :
- Shila Glorya





