
Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penghapusan anggota ex officio dalam keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meningkatkan objektivitas serta mengusulkan perluasan kewenangan lembaga tersebut dalam pengawasan Polri.
Usulan Perubahan Keanggotaan Kompolnas
Anggota KPRP Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa penghapusan unsur ex officio menjadi langkah penting untuk menciptakan independensi dalam tubuh Kompolnas.
"Keanggotaannya itu kalau selama ini ada ex officio. Rekomendasi di komisi mengatakan, ke depan supaya lebih objektif, kemudian menghilangkan yang ex officio," ungkapnya.
KPRP mengusulkan jumlah anggota Kompolnas sebanyak sembilan orang yang seluruhnya berasal dari unsur masyarakat.
Komposisi tersebut mencakup purnawirawan perwira tinggi Polri, advokat senior yang tidak lagi aktif, akademisi, serta tokoh masyarakat.
Perluasan Wewenang dan Pengawasan Polri
Selain perubahan keanggotaan, KPRP juga merekomendasikan perluasan tugas dan kewenangan Kompolnas dalam mengawasi institusi Polri secara langsung.
Pengawasan tersebut meliputi berbagai bidang strategis seperti sumber daya manusia, logistik, anggaran, hingga operasional kepolisian.
"Apakah itu SDM sumber daya manusia, logistik, maupun anggaran, kemudian berkaitan dengan bidang operasional," jelas Ahmad Dofiri.
Kompolnas juga diusulkan memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Polri.
Meski demikian, proses persidangan tetap dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam kasus tertentu yang mendapat perhatian publik, anggota Kompolnas dapat dilibatkan sebagai bagian dari hakim dalam persidangan kode etik.
"Seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya nanti, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di KKEP dalam persidangannya itu," jelasnya.
KPRP juga mengusulkan agar Kompolnas memiliki kekuatan eksekutorial sehingga setiap rekomendasinya wajib dilaksanakan oleh Polri.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto oleh Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie bersama laporan lengkap dan buku berjudul Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri dan Tindak Lanjut Rekomendasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan laporan tersebut memuat berbagai usulan strategis terkait reformasi kepolisian.
"Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tegasnya.
Rekomendasi KPRP dinilai bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian di Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick





