
Pantau - Kemenko Kumham Imipas menyusun peta jalan hak kekayaan intelektual (HKI) lintas sektor untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam pengelolaan HKI nasional.
Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan menegaskan bahwa pengelolaan HKI tidak dapat hanya dibebankan pada satu kementerian.
Ia menjelaskan bahwa HKI memiliki cakupan yang tersebar di berbagai sektor dan melibatkan banyak lembaga sehingga membutuhkan pengaturan yang terintegrasi.
Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Penyusunan peta jalan HKI dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan 27 kementerian dan lembaga dengan total 71 peserta dari berbagai sektor.
Sektor yang terlibat dalam pembahasan tersebut meliputi pendidikan, ekonomi kreatif, hingga teknologi.
Kemenko Kumham Imipas berperan sebagai pihak yang memastikan koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga berjalan secara terarah dan efektif.
Arah Kebijakan dan Tantangan Pengelolaan HKI
Selain penguatan tata kelola, peta jalan HKI juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari pendaftaran kekayaan intelektual.
Otto Hasibuan menyoroti tantangan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang memunculkan persoalan baru dalam rezim hak cipta.
Ia menekankan bahwa regulasi harus lebih adaptif agar tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Dengan adanya peta jalan HKI, pemerintah berharap pengelolaan kekayaan intelektual dapat lebih terarah, terintegrasi, serta memberikan perlindungan sekaligus manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
- Penulis :
- Leon Weldrick





