
Pantau - Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dakwaan dan Dugaan Aliran Suap
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa John Field dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat Bea dan Cukai.
Jaksa menyebut suap dilakukan bersama dua pihak lain dari Blueray Cargo, yaitu Dedy Kurniawan dan Andri kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Suap tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.
Jaksa mengungkapkan, "Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," ia mengungkapkan dalam persidangan.
Total dugaan suap mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan ditambah gratifikasi senilai Rp1,85 miliar.
Modus, Kronologi, dan Pihak yang Terlibat
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Gratifikasi yang diberikan meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta, dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Kasus bermula pada Mei 2025 setelah pertemuan antara John Field dan pejabat Ditjen Bea Cukai Rizal.
Dalam pertemuan tersebut, John Field memperkenalkan diri sebagai pimpinan perusahaan jasa impor dan kepabeanan.
Komunikasi lanjutan kemudian terjadi pada Agustus 2025 antara pihak Blueray Cargo dan pejabat intelijen Bea Cukai.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak membicarakan pengiriman barang impor yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time.
Pejabat Bea Cukai kemudian menyusun sistem penargetan berbasis risiko yang mempengaruhi klasifikasi jalur merah dan jalur hijau.
Data internal Bea Cukai yang bersifat rahasia diduga turut dibagikan kepada pihak Blueray Cargo untuk kepentingan pengurusan impor.
Data tersebut digunakan untuk menghindari jalur merah dan memilih jalur hijau agar proses impor dapat berjalan lebih cepat.
Jaksa menyebut para pejabat terkait diduga tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap barang impor Blueray Cargo.
Akibatnya, barang impor dapat keluar lebih cepat dari proses pengawasan kepabeanan yang seharusnya berlaku.
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026.
Para terdakwa saat ini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Penulis :
- Leon Weldrick





