HOME  ⁄  Nasional

KPRP Tolak Polri di Bawah Kementerian, Mahfud MD Soroti Risiko Politisasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPRP Tolak Polri di Bawah Kementerian, Mahfud MD Soroti Risiko Politisasi
Foto: (Sumber: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).)

Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkap alasan tidak mengusulkan Polri berada di bawah kementerian karena dinilai berpotensi memicu politisasi institusi kepolisian.

KPRP Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Anggota KPRP Mahfud MD mengatakan posisi Polri akan lebih aman secara politik apabila tetap berada langsung di bawah Presiden dibandingkan berada dalam kendali kementerian.

“Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/5).

Mahfud menjelaskan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari usulan reformasi kelembagaan Polri yang disampaikan KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selain soal posisi kelembagaan, KPRP juga merekomendasikan pembatasan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Menurut Mahfud, pembatasan tersebut nantinya perlu diatur secara limitatif melalui regulasi.

“Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang,” ujarnya.

Rekomendasi KPRP Berpotensi Ubah UU Polri

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5).

Presiden menerima sejumlah dokumen, termasuk buku berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rekomendasi tersebut memuat berbagai usulan strategis untuk pembenahan institusi kepolisian.

Ia menilai sejumlah rekomendasi berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan Polri, termasuk revisi Undang-Undang Kepolisian.

“Kalau disetujui maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang,” tutur Yusril.

Penulis :
Ahmad Yusuf