HOME  ⁄  Nasional

KPRP Dorong Reformasi Polri, Pengamanan Demo hingga Layanan SIM Disorot

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPRP Dorong Reformasi Polri, Pengamanan Demo hingga Layanan SIM Disorot
Foto: (Sumber: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri (kiri) dan Mahfud MD (kanan) menunjukkan buku hasil rekomendasi reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).)

Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan perubahan dalam pola pengamanan massa unjuk rasa hingga pelayanan publik Polri, termasuk digitalisasi penyidikan dan layanan surat izin mengemudi (SIM) untuk mencegah pungutan liar.

Pengamanan Aksi Massa Diminta Lebih Humanis

Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri mengatakan pengamanan demonstrasi ke depan perlu mengedepankan pendekatan deeskalasi dengan penggunaan peralatan yang lebih humanis.

“Diatur juga bagaimana menyikapi para pengunjuk rasa itu bukan lagi sebagai musuh atau lawan,” ujar Dofiri di Jakarta, Rabu.

KPRP juga menyoroti perlunya transparansi dalam penegakan hukum karena masih banyak masyarakat yang mengeluhkan laporan mereka tidak mendapat kejelasan proses penanganan.

“Konon katanya kita melapor, tapi tidak direspons. Sudah ditangani, enggak tahu kapan selesai kasusnya,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPRP merekomendasikan sistem manajemen penyidikan berbasis digital agar masyarakat dapat memantau perkembangan laporan secara langsung.

“Menghilangkan (anggapan, red.) tadi yang kasus yang kemudian enggak tahu kapan selesainya dan lain sebagainya. Nah seperti itulah kira-kira. Jadi, transparansinya itu nanti akan lebih nyata,” ungkapnya.

Layanan SIM dan SKCK Didorong Serba Daring

Selain pengamanan massa dan penyidikan, KPRP juga merekomendasikan penggunaan kamera dalam proses penyidikan guna mencegah kekerasan maupun penyiksaan.

Dofiri mengatakan pelayanan pembuatan SIM dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) turut menjadi perhatian utama dalam rekomendasi reformasi tersebut.

Menurut dia, pelayanan berbasis daring perlu diperluas agar masyarakat tidak lagi menghadapi antrean panjang dan praktik pungutan liar.

“Jadi, intinya rekomendasi paling mendasar adalah di bidang pelayanan kepolisian ke depan itu tidak lagi antrean, tidak ada lagi pungutan di luar daripada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong revisi Undang-Undang Kepolisian.

Penulis :
Aditya Yohan