
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru telah menjawab berbagai tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri, terutama menyangkut potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum.
Habiburokhman mengatakan substansi KUHAP baru merupakan hasil akumulasi masukan publik yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum antara DPR dan pemerintah.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 dinilai masih memiliki keterbatasan dalam perlindungan hak warga negara dan mekanisme pengawasan terhadap penyidikan.
Hak Tersangka dan Peran Advokat Diperkuat
Dalam KUHAP baru, kata Habiburokhman, sejumlah penguatan dilakukan terhadap hak pembelaan warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Penguatan tersebut meliputi hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.
Selain itu, KUHAP baru juga mengatur ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
DPR Yakin Reformasi Polri Semakin Kuat
Habiburokhman menilai penerapan KUHAP baru secara konsisten akan memperkuat reformasi institusi Polri dan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman yang menurutnya dapat diselesaikan melalui pendekatan dalam KUHAP baru.
“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan





