HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Mendesak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Mendesak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am..)

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mendesak kepolisian segera menangkap AS (52), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Rano menilai kasus tersebut harus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani tindak kejahatan seksual, terutama karena korbannya merupakan anak-anak dan perempuan dalam kondisi rentan.

“Kami meminta kepolisian segera menangkap pengasuh pondok pesantren yang melakukan kejahatan seksual terhadap para santrinya. Kasus ini harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban,” kata Rano Alfath.

AS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026, namun hingga kini belum ditahan dan keberadaannya masih belum diketahui.

DPR Soroti Penanganan Kasus dan Perlindungan Korban

Rano menegaskan tersangka tidak boleh dibiarkan bebas karena dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan memperbesar potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya.

Ia meminta kepolisian menangani kasus tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan menyeluruh. Penanganan yang cepat dan profesional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Rano juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama proses hukum berjalan.

“Jangan sampai korban takut atau enggan melapor karena adanya intimidasi. Korban ini adalah anak-anak yang harus dilindungi, bahkan ada yang merupakan anak yatim dan yatim piatu,” ungkapnya.

Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Sebelumnya, Polresta Pati telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada AS setelah panggilan pertama pada 4 Mei 2026 tidak dipenuhi tanpa keterangan jelas.

“Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026," kata Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro.

Polisi menyatakan akan melakukan upaya jemput paksa apabila tersangka kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang diduga telah berpindah lokasi dan tidak berada di wilayah Kabupaten Pati.

Penulis :
Ahmad Yusuf