HOME  ⁄  Nasional

ASN Protokoler Aceh Barat Diberhentikan Sementara Usai Terjerat Kasus Dugaan Sabu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

ASN Protokoler Aceh Barat Diberhentikan Sementara Usai Terjerat Kasus Dugaan Sabu
Foto: (Sumber :Bupati Aceh Barat, Tarmizi. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDN (41) yang ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Pemkab Serahkan Proses Sepenuhnya kepada Penegak Hukum

Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan pemberhentian sementara tersebut merupakan sanksi administratif awal yang diberikan kepada ASN bersangkutan.

"Tidak ada upaya apa-apa. Kita berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," ungkap Tarmizi.

Selain pemberhentian sementara, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 50 persen hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tarmizi menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum kepada ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Sudah berkali-kali kami ingatkan agar ASN tidak terlibat narkotika dalam bentuk apa pun," ujarnya.

ASN Ditahan untuk Menjalani Proses Hukum

Tarmizi mengungkapkan MDN selama ini bertugas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat.

Saat ini, MDN telah ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan akan menindak tegas setiap ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparatur dan kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, MDN ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Barat pada pertengahan Juni 2026 di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,2 gram dan alat isap (bong).

Penulis :
Aditya Yohan