HOME  ⁄  Nasional

Taufik Hidayat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Cileunyi, Terancam 12 Tahun Penjara

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Taufik Hidayat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Cileunyi, Terancam 12 Tahun Penjara
Foto: Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat 26/6/2026 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi dan Motif Sementara

Penyidik menduga penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berlangsung selama beberapa tahun dengan tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang kali.

Motif sementara yang didalami penyidik adalah karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan, “Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban.”

Akibat penyekapan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Korban juga mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan secara normal akibat penganiayaan yang dialaminya.

Polda Jabar Kecam Tindakan Kekerasan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menilai tindakan yang dilakukan tersangka tidak wajar dan tergolong sadis.

Rudi mengungkapkan, “Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal.”

Polda Jawa Barat menyatakan akan memaksimalkan penerapan pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka agar memperoleh hukuman yang setimpal.

Kapolda juga meminta dukungan seluruh pihak agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

Rudi menyatakan, “Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal.”

Kapolda turut menyampaikan duka dan keprihatinan atas peristiwa yang dialami korban.

Rudi mengungkapkan, “Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama.”

Penulis :
Leon Weldrick