HOME  ⁄  Nasional

Kejati Kalbar Ajukan Plea Bargain Pertama sebagai Langkah Modernisasi Sistem Peradilan Pidana

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejati Kalbar Ajukan Plea Bargain Pertama sebagai Langkah Modernisasi Sistem Peradilan Pidana
Foto: Kejati Kalbar melaksanakan ekspose persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap tersangka Walhasan alias Pak Wal atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 591 huruf a KUHP (sumber: ANTARA/Rendra Oxtora)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajukan penerapan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) untuk pertama kalinya sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana, dengan pengajuan terhadap tersangka Ika Suryani alias Ika berdasarkan Pasal 488 KUHP yang saat ini masih menunggu persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan mengatakan permohonan plea bargain diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang kepada JAM Pidum.

Emilwan menjelaskan penerapan mekanisme tersebut merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Kejati Kalbar Terapkan Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

Selain mengajukan plea bargain, Kejati Kalbar juga melaksanakan ekspose persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) terhadap tersangka Walhasan alias Pak Wal.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP.

Sepanjang 2026, Kejati Kalbar telah menangani enam perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Emilwan menjelaskan keadilan restoratif menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan konvensional yang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, memulihkan hubungan sosial, dan mengembalikan harmoni di tengah masyarakat tanpa melalui proses persidangan yang panjang.

Ia mengungkapkan pendekatan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan semata-mata berorientasi pada pembalasan, sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Syarat Plea Bargain dan Komitmen Penegakan Hukum

Emilwan menjelaskan mekanisme plea bargain dapat diterapkan dengan syarat ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta tersangka memberikan pengakuan bersalah secara sukarela.

Melalui skema tersebut, proses peradilan diharapkan berlangsung lebih sederhana, lebih cepat, serta mampu menekan biaya proses peradilan tanpa mengurangi hak para pihak maupun prinsip keadilan.

Pengakuan bersalah yang dilakukan secara sukarela dapat menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan yang lebih ringan dengan seluruh proses tetap berada dalam pengawasan hakim guna menjamin akuntabilitas.

Emilwan mengatakan, "Hukum tidak hanya berfungsi untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki, memulihkan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat."

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih manusiawi, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Emilwan mengungkapkan, “Dengan inovasi tersebut, Kejati Kalbar berharap keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang pengadilan, tetapi juga dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.”

Penulis :
Leon Weldrick