
Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 19.942,32 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang warga negara Malaysia sebagai tersangka.
Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol. Totok Lisdiarto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I jenis metamfetamina.
Ia mengungkapkan, "Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih (netto) sebagai bagian dari prosedur hukum,"
Total barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mencapai 19.962,32 gram.
Sebelum pemusnahan, sebanyak 20 gram sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium sehingga berat barang bukti yang dimusnahkan menjadi 19.942,32 gram.
Barang bukti tersebut dikemas dalam 20 bungkus plastik bening yang kemudian dibungkus kembali menggunakan kemasan teh hijau bermerek "Qing Shan" yang diduga digunakan untuk menyamarkan distribusi narkotika.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Totok menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari operasi penyergapan (ambush) di jalur tidak resmi perbatasan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada 10 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang membawa tas mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tas tersebut diketahui berisi 20 paket kemasan teh hijau yang mengandung metamfetamina atau sabu dengan berat hampir 20 kilogram.
Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penemuan sebuah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi Malaysia QSW 5512 yang diduga digunakan oleh tersangka.
Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di kawasan Pasar Modern Entikong.
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Komando Taktis Gabungan (Pos Kotis Gabma) Entikong.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan melibatkan unsur Bea Cukai dan Imigrasi untuk memastikan identitas serta kewarganegaraannya.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Proses Hukum dan Pengembangan Perkara
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Totok mengatakan, “Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk peredaran gelap narkotika jaringan internasional,”
- Penulis :
- Leon Weldrick





